Didukung PT Vale, Taman Wisata Danau Matano Akan Dikembangkan
SOROWAKO, TEKAPE.co – Potensi besar Danau Matano di sektor pariwisata, hingga kini belum tergarap serius.
Padahal, danau purba terdalam se asia tenggara itu punya potensi besar, jika dikelola dengan baik.
Terkait hal itu, PT Vale Indonesia Tbk memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan konservasi taman wisata Danau Matano.
BACA JUGA:
Mengunjungi Mata Air Danau Matano dan Makam Raja-raja
Dukungan tersebut disampaikan, Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Membangun Model Kolaborasi Para Pihak untuk Konservasi Taman Wisata Alam Danau Matano,’ di Hotel Lagaligo, Jumat (13/08/2021).
Menurut Endra Kusuma, PT Vale Indonesia sangat mendukung konsep model kolaborasi dengan melibatkan peran para pihak dari Pemerintah ditingkat pusat, provinsi, daerah, desa, Perguruan Tinggi, NGO, dan komunitas masyarakat adat.
“Ini sangat sejalan dengan kebijakan strategis dan kebijakan operasional dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Vale, dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera dan mandiri yang berkelanjutan,” katanya.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan program tersebut, sangat perlu diperhatikan pemenuhan legal aspek yang menjadi syarat dalam upaya pengembangan program ini.
“Kami membutuhan izin dan rekomendasi dari pihak terkait, serta dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan tujuan dari program PPM, selain pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat, kami juga memfokuskan untuk memberikan dukungan dalam penguatan fungsi konservasi di pesisir Danau Matano,” tuturnya.
Untuk itu, ungkap Endra Kusuma, pihaknya bersedia mendampingi masyarakat bersama dengan pemerintah, serta mendorong peran aktif masyarakat untuk peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan.
Pada kesempatan itu, Endra Kusuma juga menyampaikan salah satu tantangan kedepan, yakni untuk pemanfaatan area konservasi blok khusus Soluro. Di sekitar lokasi ini masuk Contract of Work (CoW) atau kontrak karya dan kawasan hutan.
Sehingga perlu didorong agar bisa ikut menjaga area tersebut, dan melakukan monitoring terpadu bersama dinas terkait agar tidak ada kegiatan perambahan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Tentu kami ingin mendorong peran aktif masyarakat agar turut menjaga area kawasan hutan agar tidak terjadi perambahan hutan yang dapat merusak lingkungan dan berdampak pada konsekuensi hukum,” ungkapnya. (*)
Tinggalkan Balasan