Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Tak Terima Diberitakan Korupsi Dana Hibah, Koperasi KAMU Polisikan Petani Sawit di Lutim

Ilustrasi kebun Sawit (net)

MALILI, TEKAPE.co — Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) melaporkan salah seorang petani sawit, yang menjadi narasumber terkait kasus dugaan tindak korupsi di kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Luwu Timur (Lutim), Sulsel.

Lewat sekretaris KAMU, Alwan melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur, Selasa 2 Maret 2021.

Laporan tersebut, menyangkut pemberitaan yang dimuat media Tribun Timur dan Koran Seruya terkait dugaan tindak korupsi di kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Program PSR ini menggunakan dana hibah Rp60 miliar dari Kementan RI tahun 2018, yang ditangani oleh koperasi KAMU.

Dalam laporannya, KAMU melaporkan seorang petani yang menjadi narasumber terkait kasus PSR ini yang termuat di Koran Seruya dan Tribun Timur.

Namun, penyidik kemudian menghubungi wartawan Koran SeruYA, Herianto dan Tribun Timur, Ivan untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait laporan KAMU ini.

Wartawan Seruya, Herianto mengatakan dirinya ditelfon penyidik Polres Luwu Timur, Brigpol Taufik untuk dimintai klarifikasi.

“Kami dilaporkan, kami juga telah ditelepon oleh penyidik Polres Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi kegiatan PSR koperasi KAMU,” kata Herianto, Selasa (02/03/21).

Menurut Herianto, laporan Koperasi KAMU ke Polres Luwu Timur ini, ada dugaan untuk mengkriminalisasi wartawan dalam pemberitaan menyangkut KAMU.

“Kami telah memberitakan soal dugaan korupsi kegiatan PSR ini. Dalam pemberitaan kami melakukan cover both side atau berita yang berimbang,” kata Heri.

Heri juga mengaku dirinya ditelfon oleh Sekretaris KAMU, Alwan untuk bertemu ngopi sambil berbincang-bincang.

Sementara itu, Ivan mengatakan dihubungi penyidik Polres Luwu Timur, Brigpol Taufik sekitar pukul 12.25 Wita.

“Dia perkenalkan diri, penyidik namanya Taufik, dia minta waktu kapan saya bisa dimintai klarifikasi soal berita KAMU,” katanya.

“Penyidiknya tadi waktu bicara, juga mengatakan, bagaimana cara mewawancarai sumber petani yang diadukan KAMU,” imbuhnya.

Ivan mengatakan dalam pemberitaan menyangkut KAMU, sudah menerapkan cover both side atau berimbang.

“Saya juga tadi ditelfon sama Sekretaris KAMU, Alwan. Dia ngajak ngopi dan ingin berbincang-bincang,” katanya.

Untuk diketahui, Kurung, Anggota Kelompok Tani (Poktan) Sintuwu, di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sempat diwawancarai wartawan soal bantuan dana hibah dari BPDPKS untuk program PSR.

Kurung adalah penerima bantuan dana hibah dari BPDPKS untuk program Peremajaan sawit Rakyat (PSR). Namun hingga dua tahun terakhir ini, ia mengalami kerugian.

Ia mengaku memiliki lahan seluas 3,3 hektar yang terdaftar di Poktan untuk mendapatkan bantuan dana hibah PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang ditangani melalui Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU).

Ia mengaku belum melakukan replanting, karena terkendala biaya dan merugi sejak 2019 hingga Februari 2020.

Pasalnya, lahan kelapa sawit seluas 3,3 hektar miliknya itu telah dilakukan penebangan yang sebelumnya telah mampu mendapatkan Rp1 juta per hektar setiap kali panen.

Poktan Sintuwu terdiri dari 43 orang dan ketua kelompoknya adalah Esra Ratengku.

Ketua kelompok ini ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Kasintuwu, Petrus Frans yang merupakan ipar dari istri pertama Kades Kasintuwu sementara bendahara Poktan Sintuwu merupakan anak kandung kades tersebut.

Pada program PSR, petani dijanji mendapat dana Rp 25 juta per hektare sumbernya dari dana hibah Kementrian Pertanian (Kementan) RI Rp 60 miliar dalam kegiatan replanting.

Kurung melanjutkan, mekanisme penyaluran dana itu langsung ke petani yaitu masuk ke rekening kelompok. Namun dana yang masuk ke rekening kelompok hanya diketahui beberapa orang saja.

“Ini tidak transparan. Seharusnya kan dana itu dikelola masing-masing petani. Tapi ini dana ini tidak jelas,” beber Kurung, Rabu (10/2/2021), lalu.

Dana ini ditangani koperasi KAMU untuk disalurkan ke petani untuk digunakan replanting atau PSR sawit oleh petani yang masuk dalam kelompok.

Kurung mengatakan dana hibah yang dijanjikan kepada petani ini pun tidak pernah diterima oleh Kurung dan beberapa petani lain untuk kegiatan PSR, sampai sekarang.

“Uang kami harusnya Rp25 juta. Tapi uang hibah ini tidak pernah kami terima. Begitupun dengan petani lain. Sampai sekarang kami tidak tahu uang kami berapa. Kalau mau jujur kami ditipu,” katanya.

Dalam program ini, syarat petani yang boleh menerima bantuan ini yang memiliki lahan sawit. Namun informasinya, ketua kelompok tidak punya lahan.

Kurung mengatakan, dalam program PSR pelaksanaannya tidak transparan dan hanya merugikan petani saja.

“Ini merugikan negara dan masyarakat. Kami mau ada pertanggungjawaban kerugian kami,” katanya.

Sejumlah petani di kelompok Sintuwu juga belum menanam sawit dilahannya. Karena bibit yang disediakan koperasi KAMU juga tidak jelas kualitasnya. Menurut petani bibitnya kurus dan tidak jelas dokumennya.

Sementara itu, Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid menduga belasan miliar dari dana hibah Rp 60 M diduga dialihkan oleh koperasi KAMU.

Sebab, anggota Komisi II ini mengatakan ada laporan dana yang dikelola KAMU untuk petani ini terjadi penyalahgunaan anggaran. Kasus ini pun sarat indikasi terjadinya dugaan korupsi.

“Apapun itu kalau itu merugikan petani harus dikembalikan haknya para petani,” kata Wahidin Wahidin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini