Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga tak Miliki Izin dan Resahkan Masyarakat, DPP IPEPMA Desak Bupati dan Polres Tertibkan Sarang Walet di Labuhan Batu

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (DPP IPEPMA) Labuhan Batu Raya - Medan, di Sekretariat Ipepma di Kota Medan. (ist)

MEDAN, TEKAPE.co – Bangunan sarang walet di Panai Hilir, utamanya di Sei Berombang, Sei Sakat, dan Sei Baru, Kabupaten Labuhan, Sumatera Utara (Sumut) dikeluhkan.

Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin, juga mengganggu ketenangan masyarakat yang bermukim di sekitar bangunan sarang walet tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (DPP IPEPMA) Labuhan Batu Raya – Medan, Assuriyadi Ritonga, meminta Kasatpol PP untuk merobohkan bangunan sarang walet di Panai Hilir tersebut, karena diketahui tidak memiliki izin dan juga tidak membayar pajak.

Ia menyebut, Camat Panai Hilir dan stakeholder terkait, diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan sarang walet yang melanggar aturan beroperasi di Panai Hilir, terkhusus di Sei Berombang, Desa Sei Sakat, dan Desa Sei Baru, yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap.

“Kami meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Labuhan untuk melakukan pemanggilan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelengkapan izin dan laporan pajak seluruh bangunan sarang walet (Rumah Walet) di Panai Hilir, karena kuat dugaan kami, bangunan sarang walet di Panai Hilir tidak lengkap dan pajaknya tidak ada/tidak di stor,” tandas Assuriadi Ritonga, di Sekretariat Ipepma di Kota Medan, Kamis (7/9/2023).

Hal itu, kata dia, jelas melanggar peraturan tentang pajak yang sudah tertuang dalam Perda Labuhanbatu pasal 6 yang berbunyi: “Tarif pajak sarang burung walet adalah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil pendapatan.

Assuriadi Ritonga juga mengatakan, masyarakat Panai Hilir, sudah diresahkan dengan keberadaan bangunan walet ini. Karena mengganggu ketenangan masyarakat atas bunyi kaset yang bersumber dari bangunan walet tersebut.

“Selain itu, kita ketahui juga, burung walet bisa menyebabkan 24 jenis penyakit pada manusia, jika letak kandangnya tidak sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Assuriadi Ritonga menjelaskan, menurut peneliti burung, dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Nurjito, menyebut, penyakit burung walet dapat disebarkan melalui air liur, nafas, dan kotoran walet.

Orang yang terkena virus dari burung walet biasanya merasa pusing, lemas, dan lelah. Penyakit yang ditimbulkan sangat berbahaya. Jika virus tersebut menyerang syaraf orang tersebut bisa menjadi lumpuh,kemudian diindikasikan menjadi penyebab flu burung.

“Patut diduga, Camat Panai Hilir dan stakeholder terkait kongkaling dengan pengusaha sarang walet (rumah walet). Puskesmas dan tempat ibadah di sana juga dikeliligi sarang walet,” tandas Assuriadi Ritonga.

Untuk itu, Ketua Umum DPP IPEPMA Labuhan Batu Raya, Assuriadi Ritonga, meminta penegak hukum Polres Labuhan Batu dan Kejari Labuhan Batu, agar membentuk tim khusus untuk segera memeriksa seluruh izin bangunan sarang walet di Kecamatan Panai Hilir.

Meminta Bupati Labuhan Batu dan penegak hukum untuk turun langsung melihat sarang burung walet yang tidak mempunyai izin di Kecamatan Panai Hilir.

Meminta Bupati Labuhanbatu agar mengevaluasi dan mencopot Camat Panai Hilir dan Lurah Sei Berombang, karena adanya pembiaran dan menutup mata dengan keberadaan sarang burung walet tidak memiliki izin dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Meminta Kapolres Labuhan Batu segera memanggil Polsek Panai Hilir, atas dugaan adanya pembiaran bangunan sarang walet yang diduga tidak memiliki izin di wilayah hukum Polsek Panai Hilir.

“Ini merupakan masalah yang sudah bertahun-tahun. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Sumatera Utara, yakni di Mapolda dan Gubernur Sumatera Utara, untuk ikut serta membantu keresahan masyarakat Labuhan Batu terhadap keberadaan sarang walet yang meresahkan warga,” tegas Assuriadi Ritonga. (putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini