Diduga Masuk Kamar Mandi Perempuan, Pria di Palopo Diadukan ke Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial FA dilaporkan ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan, atas dugaan perbuatan melanggar kesusilaan.
Pelapor bernama Aswita (25), warga Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara.
Laporan itu diajukan pada 9 Oktober 2025.
BACA JUGA: Ingat Kasus Pembobolan Kos Guru di Palopo, Berkas Ballatong-Bolang Dikembalikan Jaksa
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika beberapa orang masuk ke rumahnya tanpa izin.
Saat itu, Aswita sedang berada di kamar mandi.
“Keributan terjadi saat saya di dalam kamar mandi,” ujar Aswita saat ditemui wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kapolres Luwu Pecat Brigpol karena Narkoba
Ia mengaku terkejut ketika FA tiba-tiba membuka gorden penutup kamar mandi.
“Saya langsung mengambil handuk karena panik,” katanya.
Merasa risih dan ketakutan, Aswita kemudian melapor ke Polres Palopo.
Ia berharap kasus ini diproses hingga tuntas dan memberi rasa keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan