Diduga Main Judi Kupon Putih, Dua Warga Raja Luwu Dibekuk Polisi
LUWU, TEKAPE.co — Diduga sebagai pelaku judi kupon putih, dua orang warga Desa Raja, Kabupaten Luwu, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Rabu 6 September 2017.
Kedua pelaku judi kupon putih yang berinisial AR dan IL dibekuk saat penggerebekan yang dipimpin lansung Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Luwu di Desa Raja, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu HP merk Samsung Lipat warna hitam, satu HP merk Samsung Grand warna hitam, satu HP merk Nokia X2 warna hitam, dua buku tulis catatan/pasangan nomor dan shio, satu Nota yang berisi pasangan nomor dan shio, uang tunai sebesar Rp269.000 dan satu pulpen warna biru .
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam yang dikonfirmasi membenarkan penagkapan dua orang terduga pelaku judi kupon putih di Desa Raja.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dalam pemeriksaan. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” tegas Faisal.
Perwira tiga balok dipundak itu juga menghimbau kepada masyarakat Luwu agar tidak melakukan permainan judi. (rin/man)



Tinggalkan Balasan