Diduga Lakukan Penggelapan, Remaja Asal Desa Mario Luwu Dibekuk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Diduga gelapkan dana Perhimpunan Putra Putri Palopo, Wahyuddin Ukkas alias Kochun, dibekuk di Cafe The Icon, Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Kamis 3 Mei 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kochun diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan dana donasi,” terang Ardy.
Dugaan penggelapan tersebut bermula saat tersangka (Kochun, red) pada 16 April 2018 lalu menemui Hasrida dan meminta uang donasi yang telah dikumpul dari masyarakat dengan alasan akan mentransfer ke rekening Sastri.
“Tersangka tidak mentransfer dana tersebut, malah digunakan untuk keperluan sehari-harinya. Adapun jumlah dana itu sebesar Rp.2.168.000,” ungkap perwira tiga balok di pundak itu.
Remaja asal Desa Mario, Kabupaten Luwu itu diamankan di Mapolres Palopo berdasarkan Laporan Polisi nomor: LPB / 141 / 2018 / SPKT, TGL 03 mey 2018,- SP.Kap / 46 / V / 2018 / Satreskrim, Tanggal 03 mei 2018. (rindhu)
Tinggalkan Balasan