Diduga Korupsi Rp967 Juta, Kades di Morowali Ditahan Polisi
MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali menetapkan satu orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Morowali, Sulteng.
Kades yang ditersangkakan itu adalah Kepala Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, Syachruddin.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan dana lain-lain APBDes Desa Tandaoleo, tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
Kapolres Morowali, AKBP Rahananto SE SIk MSi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Agustus 2021, menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dana desa tahun 2019 dan 2020.
“Hasil penyidikan, tersangka melakukan tindakan yang diduga merugikan keuangan negara, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kab Morowali Nomor: 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, tanggal 30 Juli 2021, Sebesar Rp967.235.497,” terang Kapolres.
Kapolres menyebutkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan dianggap kuat bukti, dan dilanjutkan gelar perkara, maka ditetapkan seorang tersangka atas nama Syachruddin, selaku Kepala Desa Tandaoleo.
“Proses selanjutnya yang sudah dilakukan adalah pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” katanya.
Kemudian, lanjut Kapolres, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali, terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 02 September 2021.
“Pemberkasan sedang dilakukan, untuk selanjutnya jika sudah lengkap akan dikirim ke kejaksaan,” ujar Kapolres. (FD)
Tinggalkan Balasan