Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Luwu Ditahan di Makassar

LUWU, TEKAPE.co – Mantan Kepala Desa To Bia, HM (55) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Kamis 28 Februari 2019.

Mantan kades di Luwu ini ditahan karena telah dijadikan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Ia ditahan di Lapas Kelas IA Makassar.

Saat ditahan, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dokter Mitra Kejari Luwu, dr Mahdur, M, mengatakan kondisi tersangka Mantan Kepala Desa To Bia, HM (55) dalam kondisi sehat.

“Intinya sehat, saat pemeriksaan sangat rileks atau santai. Tidak ada penyakit di derita. Tekanan darah, gula, kolestrol, denyut jantung semua stabil,” kata, dr. Mahdur, saat ditemui di kantor Kejari Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis, 28 Februari 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Edy Gede Bujana, mengatakan, tersangka HM ditahan karena kasus dugaan korupsi penyalagunaan Dana Desa (DD) untuk tahun 2016-2017, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp267 Juta.

“Modus operandi ada dua dimana tahun pertama tersangka melakukan pemalsuan pertanggung jawaban, dimana beberapa tanda tangan dipalsukan
Kedua, penyaluran dana tidak sesuai dengan peruntuhkannya, seharusnya Rp200 juta, tapi cuma dianggarkan Rp100 juta,” ujarnya.

Edy Bujana mengatakan tersangka diduga mengunakan anggaran itu dantaranya untuk diperuntuhkan untuk maju sebagai kepala desa kembali.

“Tersangka ditahan dalam proses penintutan, dimana dikenakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Dengan ancaman hukuman 20 tahun, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini