Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Kelola Sendiri Dana Kelurahan, Lurah Galonta Disorot

ENREKANG, TEKAPE.co – Dana desa dan dana kelurahan, yang salah satunya untuk memberdayakan masyarakat setempat, tampaknya tak diaplikasikan di Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Pasalnya, Lurah Galonta, Sinariptah Aswad, diduga kuat tidak melibatkan dan memberdayakan masyaraka setempat dalam pengelolaan dana kelurahan.

Padahal, dalam pengelolaan dana kelurahan, harus melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas), seperti kelompok tani atau kelompok masyarakat lainnya.

Salah satu sumber informasi terpercaya dari masyarakat Kelurahan Galonta, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan, proyek dari dana kelurahan tersebut tidak melibatkan masyarakat, baik pelaksanaan pekerjaan maupun pengadaan material, apalagi pengelolaan keuangannya.

“Semua dikelola ibu lurah, untuk pelaksana kegiatan tersebut, kelurahan tidak melibatkan kelompok masyarakat, seperti kelompok tani atau kelompok masyarakat lainnya,” bebernya.

Ia menjelaskan, untuk anggaran Rp100.000.000, dengan volume 140 Mx3 Mx0,20 M telah diborong pengusaha dari luar kelurahan, dengan estimasi anggaran Rp60.000.000 untuk material dan borongan kerjanya. Sedangkan sisanya diduga menjadi keuntungan pihak tertentu.

Dijelaskan juga, di lokasi lain dengan anggaran Rp50.000.000, juga diduga dikelola tanpa melibatkan masyarakat.

Sedangkan untuk perhitungan RAB-nya dicurigai yang membuat adalah suami lurah, yang PNS di dinas pekerjaan umum (PUPR) Enrekang.

Sebut Atas Petunjuk Kepala BPKAD

Sementara itu, Lurah Galonta, Sinariptah Aswad, yang dikonfirmasi wartawan, di kantornya, mengakui, jika dirinya mengelola langsung dana kelurahan itu atas petunjuk dari Kepala BPKAD Enrekang, Permadi.

Ia juga mengeluhkan petunjuk teknis (juknis) dana kelurahan yang tak kunjung ada.

“Harusnya, juknis sudah kita pegang, baru dana kelurahan turun,” katanya.

Nanti 2020, lanjut dia, baru juknis dijanji ada, jadi dirinya masih buta masalah juknis.

Terkait  dengan dugaan tidak melibatkan masyarakat, Lurah Galonta Sinariptah, tidak menampik dugaan tersebut.

Ia mengakui, awalnya ingin melibatkan masyarakat kelompok tani, tetapi harga yang diminta masyarakat terlalu tinggi, tidak sesuai dengan perhitungan.

“Untuk harga borongan material dan upah kerja yang diborong oleh pengusaha dari luar kelurahan Galonta, bukan Rp60.000..000, tetapi Rp70.000.000, sisanya ada pajaknya,” terangnya.

Pemuda kelurahan Galonta, Ridwan, berharap agar pihak berwajib menyelidiki kasus dana kelurahan di Galonta. Sebab menurutnya, itu sudah melanggar. (wawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini