Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Kampanyekan Petahana, ASN dan Anggota Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur

Bawaslu Lutim menerima laporan terhadap ASN dan Anggota Panwascam karena diduga mengarahkan dukungan kepada kandidat paslon petahana di Pilkada Lutim 2024. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur kembali menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode etik Panwascam, Senin (7/10/2024).

Keduanya dilaporkan karena diduga kuat melakukan politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada kandidat Paslon petahana.

Bukti-bukti yang diserahkan kepada Bawaslu berupa print out foto dan tangkapan layar chat, memperlihatkan adanya komunikasi yang mengindikasikan keterlibatan langsung oknum Panwascam dalam mendukung salah satu paslon.

BACA JUGA:
Jubir Budiman-Akbar: Laporkan Jika Ada Kades dan ASN Lakukan Intimidasi Arahkan Dukungan

Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lutim, Egi Ramadhani, menjelaskan laporan pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Hal ini jelas melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dalam setiap ajang pemilihan.

Laporan kedua, salah seorang anggota Panwascam diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

“Kami akan melakukan kajian awal untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” tegas Egi.

Sementara itu, Pelapor, NH, menjelaskan ini bukan semata mengejar tindakan pidana, tetapi lebih bertujuan sebagai pembelajaran bagi para ASN agar lebih memahami posisi netral mereka.

“Ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak terjebak dalam politik praktis yang bisa merusak diri mereka sendiri,” ungkap NH.

Selain itu, NH juga mengungkap adanya laporan terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu Kepala Desa di Baruga, Kecamatan Tuwoti.

Laporan yang dilayangkan pada 27 Agustus itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah pada 28 Agustus, namun hingga kini belum ada respons tegas.

“Kami sangat berharap PJs Bupati segera mengambil tindakan. Surat dari Bawaslu sudah lebih dari satu bulan, tetapi kami masih menunggu eksekusi dari PJs Bupati untuk memanggil Kepala Desa tersebut,” tegas NH.

Ia juga menekankan tindakan cepat dari pemerintah daerah diperlukan, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada kepala desa dan ASN lainnya agar tidak semena-mena melanggar.

Laporan ini kini menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas ASN dan Panwascam di tengah persaingan politik yang semakin panas.

Namun, meski sorotan kuat mengarah ke dugaan pelanggaran tersebut, NH menekankan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan pemilihan yang bersih dan edukatif.

“Kami ingin ini menjadi pelajaran, bukan hanya bagi individu yang dilaporkan, tetapi juga bagi pejabat lain agar menjalankan perannya dengan profesional dan netral,” kata NH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini