Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Ilegal, APETBUL-RAYA Laporkan Tambang Galian C di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Tambang golongan C yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu diduga tidak mengantongi izin operasional.

Sejumlah alat berat escavator mengeruk sungai dan mengambil material pasir dan batu, kemudian dinaikan di dum truk yang sudah menunggu di tepi sungai. Aktifitas tambang ini sebenarnya sudah kerap diprotes warga, namun tidak diindahkan.

Informasi yang dihimpun redaksi, menyebut dugaan tambang ilegal ini, diduga milik Oknum pejabat di Luwu.

Salah seorang warga, Ismail, mengatakan bahwa sudah pernah menyampaikan langsung pada penambang untuk menghentikan aktifitasnya. Alasannya kata dia alat berat terus mengeruk tebing sungai dan mengancam kebun serta permukiman warga.

“Sudah kami sampaikan langsung bahkan kami protes, apalagi tambang ini kami duga tidak punya izin,” kata Ismail, Sabtu 09 Oktober 2021.

Disamping itu, Bardir juga mengamini, bahwa akibat tambang tersebut sebagian lahan kebunnya sudah habis terkikis.

“Bahkan ada beberapa makam yang sudah hanyut, karena tebing sungai terus dikeruk. Olehnya itu kami minta tambang ini dihentikan atau dipindah,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya (APETBUL-RAYA) Ibrahim mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas. Dia mengklaim sudah bersurat dan melaporkan tambang ilegal ini ke Polda Sulsel.

“Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari Polisi,” kata Ibrahim.

Ketua APETBUL-RAYA itu menjelaskan kalau belakangan ini banyak sekali pelaku PETI yang bekerjasama dengan oknum Kepala Desa yang melakukan penambangan. Kehadiran BUMDES seakan-akan menjadi tameng bagi mereka dalam melakukan kegiatan PETI, dengan berkedok normalisasi sungai.

“Sepanjang yang kami ketahui, baik koperasi, perkumpulan masyarakat maupun Bumdes, tidak dibenarkan melakukan penambangan apalagi sampai melakukan penjualan material,” ungkapnya.

Sementara itu, Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 nomor pasal 105 ayat 1, yang kemudian diatur dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Dibidang Pertambangan, rekomendasi normalisasi/pelurusan sungai tidak dapat dijadikan dasar penjualan material (Penjualan Dikategorikan Ilegal) jika pelaku normalisasi sungai tidak memiliki IUP OP khusus penjualan.

“hal tersebut jadi temuan kami bahwa material dari tambang galian tersebut diduga digunakan untuk pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Desa dan Kabupaten sehingga dapat diduga pula ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara karena kegiatan pelaku PETI tersebut sama sekali tidak membayar pajak ke negara,” jelasnya.

Sehingga menurutnya, selain merugikan warga sekitar, keberadaan Pelaku Tambang Ilegal (PETI) tersebut juga merugikan dan meresahkan penambang yang legal atau yang punya izin, pasalnya rata-rata PETI itu tidak mngikuti kaidah menambang dan juga tidak punya wilayah tertentu, sehingga bebas untuk mengambil galian sampai ke pinggir atau tebing sungai.

Di Luwu kata Ibrahim, terdapat 50 tambang galian C. Sementara yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang. “Jelas merugikan mereka yang punya izin lengkap. Sementara mereka yang ilegal bebas beroperasi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan mengatakan akan segera melakukan penyelidikan. “Segera kami tindaklanjuti,” kata Jhon Paerunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini