Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Berkomentar Jorok dan Kasar di FB, Caleg Golkar Palopo Dipolisikan

Ilustrasi (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Tingkah dan kata-kata dinilai jorok dan kasar, salah seorang calon legislatif (Caleg) perempuan Partai Golkar Kota Palopo, Hasyuni Tahir Gani, dipolisikan.

Pasalnya, ia melontarkan komentar berbau menyudutkan dan komentarnya dianggap jorok dan kasar.

Komentar dinilai jorok dan kasar tersebut ditujukan kepada Mantan Ketua HIPMI Kota Palopo, Herawan Hasan.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat ada postingan berbau menyinggung di beranda Facebook milik Hasyuni, bernama Yuyun Tahir Gani, 7 September 2018 lalu.

Status tersebut kemudian mengundang komentar dan kata-kata kotor dan kasar di kolom komentar.

Caleg dapil I Kota Palopo itu menyebutkan jika Herawan punya hutang ratusan juta rupiah yang belum dibayar dan melontarkan kata-kata kotor kepada pelapor. Padahal menurut Herawan, dirinya tak pernah berbisnis dengan Yuyun.

Atas komentar-komentar tersebut, Herawan merasa keberatan dan kemudian melaporkan ke Polres Palopo, dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, 1 Oktober 2018 lalu.

“Saya merasa dirugikan dan menyayangkan, ada caleg perempuan, yang bahasanya jorok dan kasar, yang tak sepantasnya dilontarkan di media sosial,” kata Herawan, kepada wartawan, Rabu 17 Oktober 2018.

Dihubungi terpisah, terlapor HTG, mengaku dirinya telah dipanggil polisi terkait laporan itu. Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait statusnya di Facebook.

“Dia tersinggung dengan status saya di Facebook. Tapi suami saya melaporkan dia lebih dulu ke Polres dengan kasus yang sama,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, yang dikonfirmasi, Rabu siang, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kita sudah panggil terlapor. Insya Allah, dalam waktu dekat juga, kita akan datangkan ahli IT dan ahli bahasa,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini