Diduga Ada Pungutan ke Warga Hingga Rp3 Juta, Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh di Palopo Disorot
PALOPO, TEKAPE.co – Proyek pengentasan kawasan kumuh di Kota Palopo yang dijalankan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mendapat sorotan tajam dari lembaga penggiat antikorupsi.
Program bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) ini diduga tidak transparan dan berpotensi menyimpan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Program yang dilaksanakan di Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, itu merupakan proyek prestisius pemerintah pusat. Dari 35 kabupaten/kota di Indonesia yang lolos verifikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hanya Kota Palopo yang terpilih di Sulawesi Selatan berdasarkan surat verifikasi bernomor Pr0204-Sf/433/2024 tentang hasil verifikasi RK DAK Tematik PPKT TA 2025.
Namun, di lapangan, pelaksanaannya menuai tanda tanya besar.
Ketua Umum Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Aziz, SH, mengatakan proyek PPKT di Palopo diduga kuat bermasalah dari berbagai aspek, mulai dari pungutan liar terhadap penerima bantuan rumah hingga dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik KKN. Sejumlah penerima bantuan rumah mengaku dimintai biaya tambahan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Bahkan ada rumah warga yang sudah dibongkar untuk pembangunan drainase, tapi proses pembangunannya dihentikan dengan alasan tidak ada anggaran,” kata Ewaldo saat ditemui, Rabu (23/10/2025).
Proyek ini mencakup tiga komponen utama:
- Pembangunan jalan lingkungan senilai Rp2,558 miliar
- Pembangunan drainase lingkungan senilai Rp1,557 miliar
- Bantuan pembangunan 29 unit rumah, masing-masing bernilai Rp65 juta per unit
Pelaksana proyek adalah CV Try Jaya dengan konsultan pengawas CV Cipta Persada Consultant, berdasarkan kontrak bernomor 009-PPK/SPK-JLDL/DPKP dengan masa pengerjaan 150 hari.
Namun, menurut Ewaldo, hasil tinjauan lapangan menunjukkan banyak kejanggalan.
“Kualitas material dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jika dibiarkan, konstruksi jalan dan drainase itu bisa rusak sebelum waktunya. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait,” ujarnya.
SHCW menilai, lemahnya kontrol dan dugaan penyimpangan ini menandakan persoalan serius dalam tata kelola kebijakan penanggulangan kawasan kumuh di Palopo.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal integritas dan tata kelola. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera turun tangan menyelidiki proyek ini. Kami juga akan mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi unjuk rasa di Makassar,” tegas Ewaldo.
Lembaga tersebut menuntut agar Kejati Sulsel melakukan penyelidikan bersama ahli konstruksi, serta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Palopo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Palopo belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan