Diawasi Bawaslu, KPU Luwu Teliti Verifikasi Data Pemilih Ekstrem
LUWU, TEKAPE.co – Validitas daftar pemilih menjadi kunci utama terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Untuk memastikan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu.
Coktas kali ini difokuskan pada dua kategori pemilih ekstrem, yakni pemilih lanjut usia di atas 100 tahun dan pemilih yang dilaporkan meninggal dunia. Data pemilih meninggal diperoleh dari hasil sinkronisasi KPU RI melalui KPU Provinsi, yang bersumber dari sensus BPJS dan BPS, lalu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sejumlah wilayah menjadi sasaran verifikasi, di antaranya Walenrang Lamasi (Walmas), Bua, Bua Ponrang, Ponrang, Ponrang Selatan, Kamanre, dan Belopa Utara. Daerah ini dipilih karena terdapat data pemilih ekstrem yang harus diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas KPU dengan pengawasan pimpinan dan staf Bawaslu Luwu.
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sampe Ampin Maja, menegaskan langkah ini penting untuk menjaga kualitas data pemilih.
“Kami ingin memastikan tidak ada data yang meragukan atau tidak sesuai di daftar pemilih. Karena itu, pemilih berusia ekstrem maupun pemilih yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan cermat. Kehadiran Bawaslu memberikan pengawasan langsung sehingga proses ini diharapkan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Harianto, menekankan perlunya keterlibatan masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, baik terkait anggota keluarga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Partisipasi ini penting agar daftar pemilih benar-benar terbaru dan akurat,” jelasnya.
Masyarakat dapat melaporkan perubahan data pemilih melalui helpdesk KPU Luwu atau secara daring lewat tautan: bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU.
KPU Luwu juga menegaskan komitmennya melindungi kerahasiaan data pemilih. Seluruh data yang diverifikasi dan dikelola dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu.
Dengan kolaborasi KPU dan Bawaslu, daftar pemilih di Kabupaten Luwu diharapkan semakin bersih, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai pijakan menuju pemilu yang berintegritas. (*)
Tinggalkan Balasan