Dialog Publik Soal LGBT, Aziz Qahar Harap Seluruh Ormas Islam Bersatu Desak DPR Revisi Regulasi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Anggota DPD RI dapil Sulawesi Selatan, Ir Abdul Aziz Qahar Mudzakkar, meminta kepada seluruh ormas Islam agar bersatu mendesak DPR RI untuk merevisi regulasi yang memberi peluang pelegalan Lesbi Gay Bisex & Transsex (LGBT).
Hal itu disampaikan Aziz saat menjadi pembicara pada Dialog Publik, LGBT Pasca Putusan MK Terhadap Perluasan Makna Beberapa Pasal Dalam KUHP, dengan tema ‘Peduli Generasi,’ Selasa 26 Desember 2017, di Rumah Makan Ayam Penyet Ria, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
“Harapan kita, semua ormas Islam bersatu dan mendesak legislatif untuk merubah pasal pasal yang melegalkan LGBT,” ujar Aziz, yang juga bakal calon wakil Gubernur Sulsel ini.
Aziz juga menyebutkan, cara utama membentengi LGBT, yakni meningkatkan keimanan, baik individu, keluarga dan sosial kemasyarakatan.
“Kedua, lemahnya sistem politik membentuk sistem hukum di Indonesia, misal KUHP kita masih mencontek sistem hukum Belanda yang hampir 200 tahun masih digunakan, zina masih tidak pidana,” tandas Aziz.
Menurutnya, sistem politik masih kurang baik di legislatif. Masih lemah yang peduli masalah LGBT. Sehingga ia meminta agar seluruh ormas Islam bersatu mendesak DPR agar merevisi pasal yang dianggap bisa melegalkan LGBT.
“Kenapa kita menyerukan bahaya LGBT. Karena kita disuruh Allah sebagai ummat penyeru kebaikan,” tandasnya.
Hadir dalam dialog yang digelar Ummi Community, Komunitas Pencinta Keluarga (KIPIK), dan Muslimah Hidayatullah (Mushida) ini sebagai pemateri Dr Abdul Aziz Qahhar MZ (Anggota DPD – RI), dr Yusuf Bachmid, SpM (Sexiolog), Dr Sabriati Azis MPd.I (Pemohon Judicial Review KUHP pasal 284 (perzinahan) 285 (perkosaan) dan 292 (Pencabulan sesama Jenis). (om)
Tinggalkan Balasan