Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Dorong Ekosistem Pers Berkelanjutan
JAKARTA, TEKAPE.co – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut telah berlangsung sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta pemangku kepentingan terkait.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin dalam uji publik di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Uji publik ini dihadiri anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan sejumlah perguruan tinggi dan organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, AMSI, JMSI, hingga SPS. Sejumlah tokoh pers juga turut hadir dalam forum tersebut.
Forum ini digelar untuk menjaring masukan publik sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan secara resmi.
Dalam rancangan tersebut, Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Disebutkan bahwa perubahan model bisnis media serta tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.
Dana Jurnalisme akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang bersifat independen dan transparan.
Rancangan ini juga menekankan sejumlah prinsip utama, di antaranya independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan tahunan, keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana, serta keberlanjutan untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka panjang.
Selain itu, pengelolaan dana dirancang dengan mekanisme checks and balances.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang dinilai berkontribusi pada kemerdekaan pers.(*)





Tinggalkan Balasan