Desak Segera Tutup Tambang Galian C di Bupon, Warga Sampaikan Aspirasi ke Komisi III
LUWU, TEKAPE.co – Warga Desa Padang Tuju, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Luwu menuntut agar perusahaan tambang di Desa Padang Tuju segera dihentikan operasinya.
Kedatangan masyarakat diterima langsung Komisi III DPRD Kabupaten Luwu, di ruang musyawarah kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kompleks Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu 6 November 2019.
Audensi di DPRD Luwu itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Luwu, Ketua Komisi III Hasdir, Andi Mappatunru, Sulaiman Ishak, Herman Paral, Andi Mammang, Erwin Barabba, dan H Lahmuddin.
Kemudian dari pihak Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PMTSP, Luther Bijak, Camat Bupon, Ukkas, Perwakilan DLH, serta Kepala Desa Padang Tuju, Nasrullah, Kepala BPD, Jumardin.
Kepala Desa Padang Tuju, Nasrullah, bersama masyarakat mempertanyakan alas hak pengusulan izin tambang, serta meminta aktivitas tambang dihentikan.
“Kami datang bersama masyarakat mempertanyakan alas hak pengusulan izin tambang, serta meminta aktivitas tambang dihentikan,” ujarnya.
Pendamping Masyarakat, Ismail Ishak, menyampaikan tuntutan masyarakat sekaitan persolan tambang ini ialah pertama masyarakat yang bertanda tangan tersebut hanya disuguhkan format tentang penandatanganan pembagunan bronjong, bukan izin tambang, tapi dengan tanda tangan itu dijadikan alas hak izin untuk penambangan.
“Tambang tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga. Penambang tidak punya lahan tambang, tapi itu adalah lahan masyarakat, sama sekali tambang tidak memiliki lahan di Padang Tuju,” ucap Ismail Ishak.
Ismail menambahkan, dari rekomendasi itu, yang ganjal muncul dari Dinas PMTSP Kabupaten Luwu Terkait luas lahan tambang 22,85 Hektar.
Sementara Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 12,69 Hektar.
Juga ada perbedaan titik koordinat titik patok pertama di tambang itu antara Dinas Perizinan Luwu dan Dinas Perizinan Provinsi Sulsel.
“Di rekomendasi Dinas PMTSP Kabupaten Luwu, luas lahan seluas 22,85 hektar. Itu berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perizinan Provinsi Sulsel seluas 12,68 hektar,” jelasnya.
Kemudian terkait titik koordinatnya, ada perbedaan juga. Dari Dinas PMTSP Luwu 11,90 derajat. Itu berbeda dengan titik koordinat Dinas Perizinan Provinsi Sulsel, 18,65 derajat secara detailnya ada perbedaan,” jelasnya.
Ismail Ishak, menyampaikan, dengan banyaknya persolan tambang di Kabupaten Luwu, namun rentan kendali sangat jauh yakni di Dinas Provinsi Sulsel, dimana yang ada di Kabupaten Luwu hanya ada Inspektur tambang.
“Banyaknya persoalan tambang yang ada di Kabupaten Luwu sangat banyak, namun rentan kendalinya sangat jauh. Di dinas provinsi di Luwu hanya ada inspektur tambang. Olehnya itu, kami meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk memikirkan kembali beradaan dinas pertambangan. Sehingga ketika ada persoalan tambang di masyarakat, bisa diselesaikan secepatnya. Agar masyarakat tidak harus lagi ke provinsi,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Luwu, Hasdir, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Luwu.
Pihaknya akan melakukan kajian dan peninjauan langsung ke lokasi tembang bersama OPD terkait, Pemerintah setempat, serta masyarakat.
“Perlu diketahui, kami di DPRD bukan eksekutif, tapi kami adalah mediator, menampung aspirasi. Tapi apa yang disampaikan insya Allah bersama Komisi III melihat secara profesional, tetap kita akan lakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
DPRD juga berjanji akan memanggil semua yang berkaitan, sehingga persoalan ini jelas. Juga akan jadikan pertimbangan sebagai alat bukti tertulis kami ke Provinsi.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi III Sulaiman Ishak, mengatakan terkait aspirasi masyarakat persoalan tambang ada 2 hal yang menjadi persoalan, pertama yakni persoalan administrasi dan dampak.
“Kami di DPRD tidak semerta-semerta hrus mengeluarkan rekomendasi terkait aktivitas tambang tersebut. Tapi yang harus dilakukan kita semua terlibat di dalamnya bapak-bapak menyampaikan aspirasi, kami siap menampung aspirasi tersebut. Ada tahapan yang harus kami lalui, kami akan turun melihat langsung tambang ini,” jelasnya.
Usai melakukan audensi dengan masyarakat Komisi III DPRD Luwu, Andi Mappatunru, Andi Mammang, H Basaruddin, melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama dengan OPD terkait. (ham)
Tinggalkan Balasan