Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Desa Pammesakang Gelar Musyawarah Bahas Penertiban Hewan Ternak Berkeliaran

Kepala Desa Pammesakang bersama jajaran BPD, dan masyarakat saat menggelar musyawarah desa membahas upaya penertiban serta pengamanan hewan ternak di Aula Kantor Desa Pammesakang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (31/10/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Menyikapi keluhan warga terkait hewan ternak yang kerap berkeliaran dan menimbulkan keresahan, Pemerintah Desa Pammesakang, Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah membahas upaya penertiban dan pengamanan hewan ternak, khususnya kambing. Pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor Desa Pammesakang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Musyawarah tersebut dihadiri perwakilan Kapolsek Bua, perwakilan Danramil Bupon, penyuluh pertanian, kepala dusun dan RT, Linmas, tokoh masyarakat, serta para petani dan peternak di Desa Pammesakang.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas keresahan warga yang muncul akibat ternak yang dibiarkan berkeliaran dan merusak tanaman serta mengganggu ketertiban lingkungan. Melalui forum ini, pemerintah desa berharap dapat menemukan solusi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menegakkan ketertiban dalam pengelolaan hewan ternak.

Kepala Desa Pammesakang, Kisman, mengatakan hasil musyawarah telah menghasilkan beberapa poin keputusan bersama.

“Dari hasil musyawarah tersebut disepakati beberapa poin di antaranya,” ujar Kisman.

Berikut keputusan hasil musyawarah desa terkait penertiban hewan ternak di Desa Pammesakang:

  1. Peternak wajib mengembalakan/mengandangkan ternaknya.
  2. Apabila ternak merusak tanaman, maka harus membayar Denda sejumlah Rp. 50.000,- / Ekor untuk Kambing, dan untuk Sapi sebesar Rp. 100.000,- / Ekor.
  3. Apabila petani melukai atau membunuh ternak seperti Kambing dan Sapi dengan sengaja, maka akan dikenakan Denda atau akan ditempuh jalur Hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  4. Apabila terdapat ternak yang merusak tanaman dan berhasil ditangkap tetapi tidak diketahui pemiliknya, maka akan dikenakan biaya beban pemeliharaan sebesar Rp. 50.000,- / Ekor perhari (Kambing). Dan biaya beban pemeliharaan sebesar Rp. 100.000,- / Ekor perhari (Sapi)
  5. Keputusan yang menjadi hasil Musyawarah ini berlaku kepada semua Petani dan Peternak yang ada di Desa Pammesakang serta juga berlaku bagi Petani dan Peternak yang berdomisili diluar Desa Pammesakang yang mempunyai Lahan dan Ternak yang berada di dalam wilayah Desa Pammesakang.

Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ketertiban dan tanggung jawab bersama antara petani dan peternak di Desa Pammesakang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini