Demi Sabu, Bejo Curi HP dan Uang di Pringsewu
PRINGSEWU, Tekape.co – Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang residivis, Bejo Prihatin (28), yang kembali beraksi dengan menggasak HP dan uang tunai milik korban.
Pelaku, yang beralamat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tinggal sementara di rumah kost di Pekon Podomoro, Pringsewu, dan ditangkap pada Sabtu malam (26/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa Bejo merupakan pelaku pencurian satu unit HP Vivo Y02 dan sebuah dompet berisi identitas, surat penting, serta uang tunai Rp1,3 juta milik Anton Setiyono (25). Aksi pencurian ini terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo, pada pukul 02.00 WIB.
“Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya saat bangun sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung melaporkannya ke polisi,” ujar Kompol Rohmadi, Minggu (27/10/2024). Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta,” kata Kompol Rohmadi, Minggu 27 Oktober 2024.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengidentifikasi Bejo sebagai tersangka utama. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat kost yang ia tinggali.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kompol Rohmadi.
Tidak hanya kasus ini, Bejo juga ternyata terlibat dalam tiga kasus pencurian lainnya, dua di wilayah Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran.
Dalam pengakuannya, Bejo mengaku membobol pintu atau jendela rumah korban menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost.
“Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena ingin membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, serta kebutuhan sehari-hari,” jelas Kompol Rohmadi.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gunting yang digunakan untuk aksi pembobolan dan dompet korban yang berisi identitas serta surat-surat penting. Saat ini, Bejo dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Bejo terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” tutup Kompol Rohmadi. (*/Davit)
Tinggalkan Balasan