Dari Awal Ramadan, Polisi Amankan 68 Motor Bali
PALOPO, TEKAPE.co – Sedikitnya 68 unit motor pelaku balapan liar (Bali) diamankan Kepolisan Resort Palopo sejak awal Ramadhan.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, motor yang diamankan sejak awal Ramadhan itu terjaring operasi balapa liar di sejumlah titik di Kota Palopo.
“Dari awal Ramadhan, motor tersebut terjaring operasi balapan liar yang digelar setiap malam dan dini hari,” kata Alfian, Minggu 10 Mei 2020.
BACA JUGA:
Positif Covid-19 di Lutra Bertambah 2, Jubir: Semua Klaster Temboro, Belum Ada Transmisi Lokal
Perwira dua melati di pundak ini juga menuturkan, motor yang terjaring operasi balapan liar dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp 4 juta.
“Selain denda tilang sebesar Rp 4 juta, motor tersebut juga akan ditahan selama tiga bulan sebelum masuk ke persidangan,” terangnya. (usman)
BACA JUGA:
Cendrana Legislator Demokrat Bersama ‘Benglai & Elfi’ Bagikan Beras 20 Ton Pada Warga Palopo
Tinggalkan Balasan