Dari 213 Pekerja THM di Palopo, Hanya 21 Karyawan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
PALOPO, TEKAPE.co – Karyawan yang bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Palopo ternyata hanya sebagian kecil yang didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 213 orang pekerja THM yang didata Disnaker Palopo, hanya 21 orang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 21 karyawan tersebut dari tiga THM. Itu artinya, ada dua THM yang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya.
Tiga THM itu yakni Marcopolo Club, dari total 70 orang, hanya 12 orang karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan Cafe Casablanca, dari total 40 karyawannya, terdaftar hanya 6 orang, dan Fortune hanya 3 orang dari total 40 orang karyawannya.
Sementara THM lainnya, seperti Tongkonan dan Centro, sama sekali tidak ada karyawan yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, berdasarkan UU yang ada, perusahaan wajib mengikutkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Diklaim Ada 400 Orang Pekerja THM di Labombo, Data Disnaker Palopo Hanya 213 Karyawan
- Uji Petik Rp50 Juta, PAD Seluruh THM di Labombo Hanya Rp7 Juta/Bulan
Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mery Tinggogoy, menuturkan, jumlah THM di kawasan Labombo, yang mengikutkan program BPJS Ketenagakerjaan baru ada 3 THM, yakni Marcopolo Club hanya 12 orang, Casablanca 6 orang, dan Fortune hanya 3 orang.
“Belum semua pekerja THM terdaftar. Baru ada tiga THM yang ikut ambil bagian dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Itupun belum semua pekerjanya didaftar,” bebernya.
Merry Tinggogoy menyayangkan THM di Kota Palopo yang banyak belum mengikuti aturan pemerintah.
Merry juga merincikan besarnya iuran yang dipungut, serta manfaatnya jika perusahaan THM mendaftarkan tenagakerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran bulanan karyawan di THM Labombo sebesar Rp159.290.00, dengan dasar upah Rp2.435.625,00 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel, rinciannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) iurannya sebesar 5,7% dari upah Rp138.831.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni sebesar 0,54% dari upah Rp13.152, Jaminan Kematian (JKM) iurannya sebesar 0,3% dari upah Rp7.307.
“Santunan yang diterima ketika misalnya karyawan mengalami kecelakaan kerja, yaitu Rp2.435.625 dikali 48 yaitu berjumlah Rp116.910.000,” jelasnya.
Merry juga menjelaskan, menurut UU Nomor 24 tahun 2011, pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan terdapat sanksi jika perusahaan tidak ikut program ini.
Pasal 15 ayat (1) UU BPJS nomor 24/2011 telah mengatur: “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”
Lebih lanjut, Merry mengatakan sanksi tegas soal aturan ini diatur dalam PP 86/2015.
“Ada konsekuensi terhadap ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2015. Yakni perusahaan dapat diancam sanksi administrasi, denda Rp 1 miliar, dan kurungan pidana 8 tahun,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan