Dapat Hak Pembebasan Bersyarat, Tujuh WBP Lapas Singaraja Langsung Bebas
SINGARAJA, TEKAPE.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mengeluarkan 7 (tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (15/11/2023).
Adapun jenis perkara ketujuh WBP yakni 5 (lima) orang perkara Perlindungan Anak dan 2 (dua) orang perkara Narkotika.
Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan bahwa para WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Wayan Sutresna selaku Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas Singaraja juga menekankan bahwa dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat ini tidak dipungut biaya apa pun.
Dirinya juga berharap para WBP yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan, dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Di sisi lain salah satu Narapidana yang bebas berinisial W (43) dengan perkara Narkotika, menyampaikan rasa syukurnya karena bisa bebas melalui program Pembebasan Bersyarat.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajaran karena hari ini bisa bebas PB tanpa biasa sepersenpun alias gratis,” tuturnya.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat,” ucap Romi. (Adi/hms)
Tinggalkan Balasan