Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto: Terima Kasih Ibu Megawati Soekarnoputri
JAKARTA, TEKAPE.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.20 WIB.
Mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam, Hasto melangkah keluar dari rutan didampingi pengacaranya, Febridiansyah.
BACA JUGA: Tom Lembong Bebas Usai Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diterimanya selama menjalani proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto singkat, menyebut nama Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden Kelima RI.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh kader PDI-P.
Pemberian amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari keputusan Presiden yang mencakup 1.116 narapidana. DPR RI sebelumnya telah menyetujui permohonan amnesti tersebut melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tanggal 30 Juli 2025.
“Persetujuan telah diberikan, termasuk untuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 31 Juli lalu.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden mengenai pemberian amnesti itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR dari PDI-P, Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang putusan pada 25 Juli 2025.
Dengan pemberian amnesti ini, Hasto kini resmi bebas dari seluruh kewajiban hukum terkait perkara tersebut. (Ron)
Tinggalkan Balasan