Dana BOS Cair, Kadisdik Jasrum: Peruntukkan Sesuai Juknis
LUWU UTARA,TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pendidikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat telah cair.
Dana BOS yang cair itu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum saat ditemui diruang kerjanya di Jl Simpurusiang Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ia menyampaikan berdasarkan mekanisme, dana BOS itu ditransfer dari provinsi langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Pencairannya bertahap per triwulan dengan rincian untuk triwulan pertama 20 persen kemudian 40 persen, 20 persen dan 20 persen.
“Meski dana langsung transfer ke rekening sekolah, nantinya sekolah wajib melaporkan terkait dana yang diterima dan alokasi penggunannya ke dinas,” kata Jasrum, Rabu 4 April 2018.
Terkait peruntukkannya, Jasrum, menegaskan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Juknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Ada 11 poin penggunaan BOS serta yang dilarang menggunakan dana BOS.
Karenanya pihaknya mewanti-wanti agar sekolah menaati aturan agar tidak terjadi permasalahan.
“Karena setiap penggunaan dana BOS itu harus dipertanggungjawabkan dan ada laporannya,” tandasnya. (jsm)
Tinggalkan Balasan