Curi HP Milik Teman, Wanita di Palopo Ini Diciduk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang wanita berinisial NN (23) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus Unit Resmob Polres Palopo, Selasa 12 Mei 2020.
NN ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah handphone milik temanya sendiri, Indah, Warga Jalan Ahmad Razak.
Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistiono mengatakan, kasus pencurian ini terjadi saat korban (Indah, red) menyimpan HP miliknya di kantong bagian depan motor.
BACA JUGA:
BPK Mulai Turunkan Tim Pemeriksa, Bupati Luwu Siap Pertahankan WTP
“HP merek OPPO A5s warna biru milik korban yang tinggal di kantong bagian depan motor dicuri oleh tersangka,” kata Edi.
Pencurian itu berawal saat tersangka berboncengan dengan korban menujuk ke rumah kakak korban. Saat masuk ke dalam rumah, korban lupa mengambil HP miliknya di kantong bagian depan motor. Saat keluar untuk mengambil HP, pelaku dan HP itu sudah tidak ada.
“Saat ini tersangka dan barang bukti HP diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya. (*)
BACA JUGA:
Puasa (tak) Tergantung Salat dan Zakat
Tinggalkan Balasan