Curi HP di PNP, Wanita Asal Tobulung Diciduk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang wanita berinisial SI (42) warga Jalan Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo diamankan polisi, Senin 8 Juni 2020.
SI diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone di salah satu warung Bakso di Pusat Niaga Palopo (PNP) pada Rabu 20 Mei 2020 lalu.
“HP merek OPPO A3S Warna merah dicuri oleh tersangka di salah satu warung bakso di PNP,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Selasa 9 Juni 2020.
BACA JUGA:
Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa Mulai Digunakan Salat Jumat, Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Akibat perbuatannya, kata Ardy, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” terangnya. (usman)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan