Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Curi Hewan Kurban untuk Pesta Miras, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Dua pelaku pencuri hewan korban saat diamankan personel Polsek Panakukang. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Dua pelaku pencuri hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, ditangkap polisi.

Adalah E (23) dan A (20). Keduanya ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Panakukang melakukan pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Panakukan, Iptu Bobi Robinsar mengatakan, pencurian kambing itu terjadi pada Jumat 1 Juli 2022.

BACA JUGA:
Pencuri Emas di Palopo Ditangkap, Maling Demi Beli Susu Anak

“Kambing itu mereka sembelih untuk pesta minuman keras,” ujar Bobi, Sabtu 9 Juli 2022.

Kedua pelaku terekam CCTV saat melakuka aksinya.

“Dari hasil rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan. Termasuk nomo polisi kendaraan yang mereka gunakan.” katanya,

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari.

Kambing yang mereka curi rencananya akan disembeli pada lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya.

“Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Panakukang dan dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini