Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cerita Pilu Gadis Alumnus IAIN Palopo Dibunuh dan Dibuang Jenazahnya Oleh Sopir Langganan

Konferensi pers pembunuh Nurul Adelia (22), alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 19 Februari 2024. (Dok : Rindhu/tekape.co)

LUWU, TEKAPE.co – Pilu niang nasib gadis berusia 22 tahun, alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Sulsel. Dia harus meregang nyawa di tangan sopir mobil langganannya.

Adelia (22), warga Cilallang, Kabupaten Luwu, setelah selesai menyelesaikan studinya di IAIN, ia mengikuti kursus komputer di Kota Palopo. Sementara pelaku AR (32), merupakan warga Lamasi Kabupaten Luwu.

Keduanya saling mengenal sejak Adelia berstatus Mahasiswi di IAIN.

Sebelumnya, saat Adelia masih kuliah di IAIN, mobil AR lah yang selalu ditumpanginya. Mereka sempat lost contact sejak Adelia menyelesaikan kuliahnya.

Keduanya berkontekan lagi saat AR melihat status Whatsaap Adelia, jika dirinya kursus komputer di Kota Palopo.

Hari itu, tepatnya, Senin 12 Februari 2024, sekira pukul 11.00 wita, AR menjemput Adelia di perapatan lampu merah pammanu, Kabupaten Luwu.

Lalu dia mengajak Adelia untuk ke Kota Palopo. Dalam perjalanan, AR menghentikan mobilnya di puncak Sampoddo, Kecamatan Bua. Perbatasan Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Disitulah AR memaksa Adelia, melakukan hal tak senonoh.

Adelia yang dipaksa, sempat melakukan perlawanan, namun AR berhasil menguasainya hingga terjadi insiden itu.

Sembari menjalankan aksi tak senonohnya, karena Adelia melakukan perlawanan, AR menarik badik yang ada di balik tempat duduknya, lalu menikam dada Adelia hingga tak berdaya dan meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, AR sempat berkeliling di Kota Palopo bersama Adelia yang dalam kondisinya saat itu sudah tidak bernyawa.

AR berkeliling Kota Palopo itu menunggu malam, supaya terlihat gelap. Setelah pukul 19.00 wita, barulah AR membawa jenazah Adelia menuju ke Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, lalu membuangnya.

Tak hanya itu, AR membawa Laptop dan Handphone Adelia.

Hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap AR, di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Selasa, 13 Februari 2024.

“Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh.

Diketahui, AR telah memiliki istri dan dua orang anak. Dirinya berprofesi sebagai sopir. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini