Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cemari Lingkungan di LUTIM, WALHI Sulsel Desak Cabut Izin dan Adili Direktur PT PUL

LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Dinilai mencemari lingkungan di Luwu Timur, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambang PT Prima Utama Lestari (PUL).

Selain mencabut izin usaha, dalam rilisnya yang diterima redaksi Tekape.co, Senin (13/4/2020), Walhi juga mendesak Polda Sulsel untuk mengadili direktur PT PUL.

Staf Advokasi dan Hukum WALHI Sulsel, Tabirul Haq, mengatakan bahwa luapan lumpur yang disebabkan oleh aktivitas tambang nikel di lokasi konsesi PT PUL sudah masuk kategori kejahatan lingkungan.

Dirinya juga mengatakan PT PUL telah mencemari lingkungan dan tidak menjalankan perintah undang-undang.

“Oleh karena itu Direktur PT PUL sebagai pimpinan perusaan harus bertanggung jawab, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melawan UU nomor 4 Tahun 2009 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.

Tabirul Haq juga menyampaikan PT PUL telah berulang kali tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.

“Dari pantauan kami, luapan lumpur akibat tambang nikel di lokasi PT PUL sudah terjadi berkali-kali, pemerintah juga sudah memberi peringatan dan rekomendasi ke pihak perusahaan namun mereka tidak melakukan perbaikan. Hasilnya luapan lumpur tersebut kembali terjadi dan mencemari lingkungan di sekitarnya,” ungkapnya.

Selain itu, Walhi dan warga Luwu Timur menduga PT PUL tidak pernah menaati kaedah lingkungan hidup saat melakukan aktivitas tambang karena IUP-nya akan berakhir tahun depan.

“Sangat penting untuk bertindak tegas kepada perusahaan ini sebelum IUPnya berakhir. Kemudian informasi yang kami terima dari warga memperkuat dugaan kami terkait kejahatan lingkungan PT PUL, dimana perusahaan tersebut memang tidak pernah memiliki itikad baik dalam pengelolaan lingkungan hidup,” duganya.

Bukti-bukti berupa foto dan informasi yang Walhi dapatkan dari warga memperlihatkan IPAL yang dibuat oleh perusahaan tersebut lebih mirip seperti kubangan.

Menurut Tabirul Haq, secara teknis sangat tidak layak dikatakan sebagai IPAL atau sediment pond. sehingga kejadian serupa terus terulang terutama ketika hujan deras.

“Kejadian sabtu sore kemarin adalah luapan yang lebih parah karena titik luapannya justru bertambah menjadi dua titik,” lanjutnya.

Dari adanya kejadian tersebut, warga sangat resah dan marah, sebab ketika hujan deras limbah lumpur tersebut selalu meluber ke jalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengendara.

Limbah juga masuk sampai ke tambak udang dan ikan bandeng milik warga yang menyebabkan kekeruhan dan dapat menurunkan hasil panen. Bahkan ada beberapa sumber air warga yang sudah tercemar.

“Saat ini perlu masyarakat sulsel ketahui bahwa saat ini warga Desa Ullu berharap pemerintah menutup aktivitas tambang PT PUL. Bahkan seandainya tidak ada pandemi covid-19, mereka berencana melakukan aksi,” tutupnya.

Sebagai informasi, PT PUL adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak tahun 2011 dan mengantongi dua IUP dengan total luas 1.563 hektar.

Sejak Januari 2020, aktivitas PT PUL dihentikan sementara oleh Inspektur tambang karena telah berulang kali menimbulkan masalah termasuk pencemaran lingkungan berupa luapan lumpur. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini