Cegah Kerusakan Lahan, Ini Yang Dilakukan Legislator Golkar Sulsel
LUWU, TEKAPE.co – Demi mencegah kerusakan lahan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dari fraksi Golkar, Marthen Rantetondok, intens menyebar luaskan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulsel yakni Perda Sulsel Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis di masyarakat.
Tatap muka dan dialog yang dihadiri sekitar 200 orang ini yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemerhati Lingkungan, Akademisi dan masyarakat sekitar, dilaksanakan di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu, 13 Oktober 2018.
Di hadapan ratusan warga Bungapati, Marthen Rantetondok, menyampaikan bahwa tujuan Perda, Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis yakni mencegah, merehabilitasi dan melindungi lahan dari kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
“Perda ini juga menjamin terwujudnya fungsi lahan yang optimal dalam mendukung usaha pertanian bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan fungsi lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan hidup secara seimbang,” jelas, Marthen Rantetondok.
Lanjut, Legislator Sulel ini juga mengatakan bahwa Perda ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kapasitas, partisipasinya dalam pengendalian lahan kritis, dan menjamin kemanfaatan lahan secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga tercipta kesempatan kerja dan tersedianya peluang usaha bagi masyarakat yang diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa lahan kritis itu merupakan tanah atau lahan yang tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya, baik itu hutan maupun bukan hutan, maka dari itu Sasaran dari Pengendalian Lahan Kritis adalah terwujudnya pengurangan luas lahan kritis.
“Selain pengurangan lahar kritis sasaran perda ini yakni terwujudnya kepedulian masyarakat dalam rehabilitasi dan pemulihan lahan kritis, dan terciptanya pemulihan kesuburan tanah dan meningkatnya produktifitas lahan,” terangnya.
Sementara itu, dalam dialog Perda Sulsel tentang pengendalian lahan kritis nampak masyarakat begitu antusias mengikuti. (ham)
Tinggalkan Balasan