Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cegah Covid-19, IDP Tiadakan Ceklock ASN dan Imbau Siswa Belajar Daring di Rumah

Indah Putri Indriani

MASAMBA, TEKAPE.co — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara.

Surat Edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia pada 15 Maret 2020 terkait pencegahan penularan covid-19 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang menarik dalam SE ini, Bupati Luwu Utara menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah, mulai PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA selama 14 hari, mulai 17 Maret 2020 – 1 April 2020.

Kendati demikian, penghentian proses belajar mengajar di sekolah tidak berarti aktivitas belajar terhenti.

Bupati tetap berharap para siswa menggantinya dengan pembelajaran secara daring di rumah.

“Kita harap para siswa mengganti kegiatan belajar di rumah dengan metode pembelajaran secara online (daring),” kata Indah Putri Indriani dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (16/3/2020).

Bagaimana dengan para ASN? Rupanya ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tetap diharapkan bekerja seperti biasa di dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Bagian Setda, UPTD, Kelurahan/Desa dan Unit Pelayanan Publik lainnya, agar tetap memberikan pelayanan seperti biasa, dengan menyediakan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer,” kata Indah.

Bupati juga meniadakan sementara ceklock atau absensi fingerprint, mengganti ke absen manual. Juga meniadakan apel pagi dan upacara, serta ASN dilarang bepergian ke luar daerah, utamanya daerah yang covid-19.

Bupati juga mengimbau masyarakat membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Para tenaga medis juga diimbau agar melakukan screening terhadap para pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan di tempat resepsionis.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini berlaku mulai 17 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kemudian dan diharapkan seluruh pihak untuk segera menyebarluaskan surat edaran Bupati ini kepada khalayak atau masyarakat luas, untuk diperhatikan dan dilaksanakan demi keselamatan bersama, agar terhindar dari wabah virus corona yang melanda dunia saat ini. (LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini