Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Camat Diperintahkan Bentuk Satgas Covid-19, Ini Imbauan Baru Bupati Luwu

Basmin Mattayang

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Basmin Mattayang, memerintahkan seluruh camat membentuk tim gugus tugas.

Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor: 360/079/BPBD/III/2020 yang diteken Basmin Mattayang, tertanggal 27 Maret 2020.

Pembentukan tim gugus tugas dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Luwu.

Ada tiga poin utama dan enam poin lampiran dalam surat itu.

Memerintahkan camat membentuk tim gugus tugas melibatkan danramil, kapolsek, kepala puskesmas, lurah, kepala desa, RT, dan RW.

Dalam melaksanakan tugas melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

Tim gugus tugas agar lebih aktif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hal-hal yang sesuai dengan lampiran.

Berikut poin lampiran:

  1. Membubarkan jika ada sekumpulan keramaian yang lebih dari lima orang/balapan liar.
  2. Membubarkan pesta pernikahan ulang tahun, dll bila tidak ada izin dari pemerintahan dan aparat kepolisian.
  3. Membatasi waktu untuk menutup toko/warung hingga pukul 20.00 Wita.
  4. Menerapkan sosial distancing menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
  5. Menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali hal penting dan mendadak.
  6. Pedagang jajanan makanan dan minuman di pinggir jalan dan pedagang jalanan keliling membatasi waktu hingga pukul 20.00 Wita. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini