Calon Perseorangan pada Pilbup Luwu Harus Kumpul 22.284 E-KTP
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan bakal calon perseorangan pada Pilbup Luwu 2018.
Rapat ini dilaksanakan di Sekretariat KPU Luwu, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Minggu, 10 September 2017.
Sementara itu, Menurut Ketua KPUD Luwu Abd Thayyib mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan dukungan minimal calon perseorangan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tetapi mengacu jumlah DPT pemilu terakhir Pilpres tahun 2014 dengan jumlah DPT 262.159.
“Untuk calon perseorangan yang maju dengan dukungan KTP, minimal harus memiliki dukungan KTP elektronik berjumlah 22.284 untuk jumlah minimal syarat sebaran pendukung untuk bakal paslon perseorangan dapat disahkan yakni 50 persen dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Selain itu, Thayyib, menambahkan dukungan tersebut ditandai dengan kopian KTP elektronik. Dimana dilampirkan dengan surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon.
“Jadi dukungan untuk pasangan calon, bukan saja calon Bupati saja akan tetapi wakilnya juga,” jelasnya.
Ia, menambahkan bahwa tahapan Pilkada Luwu juga telah ditetapkan, Khusus untuk tahapan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, akan dimulai lebih awal yakni pada 25 November s/d 29 November ini.
Untuk diketahui, Dalam rapat itu turut hadir Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Luwu Abd Latif. (*)
Tinggalkan Balasan