Calo CPNS di Palopo Sulsel Dituntut 7 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firiani Bakri menuntut terdakwa Rahmat Taufik alias Opik hukuman penjara 7 tahun.
Opik yang merupakan ASN di BKPSDM Kota Palopo ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 6 bulan.
Terdakwa Rahmat Taufik alias Opik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis 29 September 2022.
Firiani mengatakan, dalam perkara ini ia memperhatikan pasal 50 jo pasal 34 ayat 1 huruf (a) jo pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ke 1e KUHP.
Serta ketentuan pasal-pasal dalam KUHP dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
“Terdakwa Rahmat Taufik terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Fitriani.
Terdakwa dalam persidangan mengaku melakukan kecurangan seleksi CASN Palopo usai mendapat tawaran dari seseorang yang bernama Andi.
Andi kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Palopo.
(rindu)
Tinggalkan Balasan