Cakalang Maling Motor di Palopo yang Terekam CCTV Terancam 5 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Ahmat Askar alias Cakalang, warga Jalan Malaja, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terancam 5 tahun penjara.
Cakalang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompitikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Rabu 1 Januari 2025.
Aksi Cakalang bersama temannya terekam kamera CCTV.
BACA JUGA: 2 Maling Motor Terekam CCTV di Tompotikka Palopo, 1 Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan, satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Ada dua pelaku, (Cakalang) menyerahkan diri dan satu pelaku dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa 7 Januari 2025.
Tersangka, Cakalang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: 2 Warga Luwu Utara Ditangkap, Polisi Sita Enam Saset Sabu
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku pencuri sepeda motor yang tengah beraksi di Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Tompitikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo terekam CCTV.(*)
Tinggalkan Balasan