Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cabut Parang Saat Akan Diamankan, Pengedar Sabu Ini Didor

Ilustrasi

SIDRAP, TEKAPE.co – Seorang pengedar sabu diringkus Unit Narkoba Polres Sidrap di backup Kapolsek Dua Pitue AKP Abdul Rahman, Sabtu 28 Desember 2019.

Tersangka, Ali Akbar (27) warga Dusun Paraca, Desa Tancung, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang diringkus di Kecamatan Pitu Riawa sekira pukul 20.30 Wita.

Penangkapan itu berawal saat salah satu polisi menyamar sebagai pembeli sabu dan memesan delapan sachet besar sabu.

BACA JUGA:
Kapolres Palopo dan Ketua Bhayangkari Beri Bingkisan ke Petugas Pos Ops Lilin 2019

Tersangka sempat mencabut parang saat akan diamankan. Karena tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan, polisi menembak paha dan betis tersangka.

“Paha dan betis tersangka ditembak karena mencabut sebilah parang. Tersangka kemudian melompat ke sungai,” kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan, Senin 30 Desember 2019.

Pengejaran dilakukan namun tidak berhasil menemukan tersangka.

“Kami di backup Kapolsek Dua Pitue, AKP Abdul Rahman dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu 29 Desember 2019 sekira pukul 10.30 Wita di pinggir sungai,” terangknya.

“Tersangka dan barang bukti sabu itu telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini