Cabjari Wotu Luwu Timur Tahan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu
LUTIM, TEKAPE.co – Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Cabjari) di Wotu menahan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu, MI, Kamis 21 Juli 2022.
MI ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Desa Teromu tahun anggaran 2010-2014.
“Tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi sekitar Rp 200 juta,” kata Kacabjari Wotu Asnaeni.
Tersangka, lanjut Asnaeni, ditahan di Polres Luwu Timur selama 20 hari terhitung dari tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan