Bupati Morowali Lestarikan Olahraga Tradisional Lewat Lomba Gasing Metandi Mahule
MOROWALI, TEKAPE.co – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Morowali, menggulirkan lomba gasing, selama dua hari, 30 – 31 Desember 2021.
Lomba gasing atau dalam bahasa Bungku disebut ‘Metandi Mahule’ ini merupakan salah satu olahraga tradisional yang keberadaannya sudah hampir punah.
Untuk melestarikan nilai-nilai warisan budaya tersebut, Bupati Morowali, Drs Taslim, di akhir tahun 2021 menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Drs Harsono Lamusa, sebagai ketua panitia lomba ‘Metandi Mahule’ ini.
Pelaksanaan lomba berhadiah Rp25 juta tersebut, dipusatkan di pelataran Kantor BPPD Morowali.
Ditemui Jumat (31/12/2021), Kepala BPPD sekaligus bertindak selaku Ketua Panpel, Harsono Lamusa, menjelaskan kepada awak media, lomba gasing ‘Metandi Mahule’ sengaja dilaksanakan guna membangkitkan kembali permainan rakyat ‘Metandi Mahule’ atau lomba gasing yang sejarahnya sangat melegenda itu.
“Di sini, kita ingin mengingatkan kembali khususnya kepada generasi-generasi muda milenial saat ini, bahwa kita sebenarnya punya permainan tradisional yaitu Metandi Mahule yang perlu dijaga kelestariannya, terlebih lagi di era modernisasi digitalisasi dewasa ini,” terang Harsono Lamusa.
Kuatnya pengaruh teknologi, menjadi dasar Pemkab Morowali mengadakan lomba gasing ‘Metandi Mahule’ sebagai sebuah permainan tradisional yang masih menarik dikembangkan.
“Selama ini, anak-anak muda kita para generasi sekarang lebih banyak disibukkan dengan permainan gadget atau HP berbasis android yang di dalamnya menyajikan banyak aplikasi permainan games yang didownload lewat internet. Agar generasi mendatang dapat memahami dan mengetahui warisan olahraga tradisional daerah, sehingga kita atas petunjuk Pak Bupati menggelar lomba Metandi Mahule ini,” terang Harsono Lamusa.
Ia menambahkan, peserta lomba Metandi Mahule diikuti peserta dari instansi/OPD jajaran Pemkab Morowali, peserta dari Kecamatan Bungku Barat, Bungku Tengah, dan Bungku Timur, ditambah 31 desa, lembaga adat, organisasi, dll. (HD/HF)
Tinggalkan Balasan