Bupati Luwu Timur Warning Developer: Lengkapi Izin atau Hentikan Pembangunan
MALILI, TEKAPE.co – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengeluarkan peringatan tegas kepada para pengembang perumahan, agar tidak main-main dalam melaksanakan pembangunan.
Dia menegaskan, setiap developer wajib melengkapi izin sebelum memulai proyek.
“Jangan coba-coba membangun tanpa izin. Bagi yang sementara membangun tapi belum lengkap izinnya, hentikan dulu,” tegas Irwan, saat memimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Kawasan Perumahan di Ruang Rapat Bupati, Rabu (20/8/2025).
Rapat evaluasi ini dihadiri 32 pengembang yang sudah beroperasi serta 8 calon pengembang baru.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring lapangan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan pada 11–12 Juni 2025.
Aspek yang Dievaluasi
Dalam rapat, Pemkab Luwu Timur mengevaluasi beberapa hal penting terkait tanggung jawab pengembang, antara lain:
1. Administrasi dan legalitas.
2. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, listrik, dan air.
3. Penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk ruang terbuka hijau, sarana ibadah, taman bermain, hingga fasilitas olahraga.
4. Kepatuhan terhadap site plan.
5. Kualitas konstruksi dan pemenuhan hak konsumen.
Rekomendasi dan Tindak Lanjutan
Dari hasil evaluasi, pemerintah daerah memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
1. Percepatan penyelesaian fasum, fasos, dan utilitas yang belum dilaksanakan.
2. Pengembang wajib memperhatikan sarana sanitasi dan air minum.
3. Setiap perencanaan rumah harus dipikirkan secara matang, tidak sekadar membangun.
4. Developer diminta melakukan pengawasan terhadap konsumen terkait pengembangan bangunan.
5. Pemkab Luwu Timur akan membentuk tim monitoring khusus untuk mengawasi pembangunan perumahan.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, yang juga menandatangani undangan rapat, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan kompromi terhadap pengembang yang abai pada aturan.
“Pemkab ingin memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan, berkualitas, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut juga diikuti sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kantor Pertanahan Luwu Timur, serta puluhan perusahaan developer yang beroperasi di wilayah tersebut. (up)
Tinggalkan Balasan