Bupati Luwu Timur Larang Menjual Komix dan Lem Fox ke Anak dan Remaja
MALILI, TEKAPE.co — Dalam upaya mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran resmi dengan Nomor: 400.7.6.4 / 75 | BAKESBANGPOL TAHUN 2025, tertanggal 9 Juli 2025.
Surat ini mengatur larangan penjualan bebas sejumlah bahan yang berpotensi disalahgunakan kepada anak-anak, remaja, dan pelajar.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para pemilik toko, supermarket, apotek, dan bengkel di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur. Mereka diminta untuk tidak lagi menjual produk-produk berikut kepada anak-anak dan remaja, kecuali dengan resep dokter:
1. Obat batuk jenis Komix dan produk sejenisnya,
2. Minuman atau bahan campuran yang dapat menimbulkan efek memabukkan,
3. Lem Fox dan bahan sejenis lainnya.
Pemerintah menilai, penyalahgunaan produk-produk tersebut bisa menyebabkan efek serius seperti hilangnya kesadaran, kerusakan sistem saraf dan organ tubuh, bahkan hingga kematian.
“Ini bukan sekadar imbauan. Kami ingin memastikan anak-anak dan remaja kita tidak terjerumus pada penyalahgunaan zat yang merusak masa depan mereka,” tegas Irwan, Bachri Syam dalam keterangan tertulisnya.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bupati mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para pelajar dan generasi muda Luwu Timur. (*)
Tinggalkan Balasan