Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Serahkan LKPJ 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Foto: Bupati Luwu H Patahudding, S.Ag, Bersama Wabup Luwu, Muh Dhevy Bijak Saat Saat Menyerahkan LKPJ Bupati Luwu Tahun 2024, yang Diterima langsung Oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, Dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang utama DPRD Luwu, pada Senin, 24 Maret 2025. (doc.takdirtomarasa).

LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD Luwu, pada Senin, 24 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, Wakil Ketua, Zulkifli, ST, M.Si, Wakil Ketua, Andi Mammang, ini dihadiri oleh Bupati Luwu, H Patahudding, Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak, para anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta camat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Sementara itu, dalam membacakan pidato Penyampaian LKPJ Bupati Luwu Tahun 2024, Bupati Luwu, H Patahudding, menyampaikan Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam kerangka konstitusi kenegaraan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) undang–undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa Kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar, H Patahudding,

Lebih lanjut ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dprd yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun agggaran berakhir.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” kata, H Patahudding.

Dalam LKPJ Bupati Luwu tahun 2024 menjelaskan tentang keuangan daerah, selanjutnya penjabaran terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

APBD Kabupaten Luwu tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.569.352.834.735 dan pada APBD perubahan bertambah sebesar Rp103.177.937.252, sehingga menjadi Rp.1.668.401.457.508.

“Pendapatan daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.668.280.858.173 dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.589.704.314.489 atau mencapai sebesar 95,29 persen. Adapun Belanja Daerah tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.700.395.466.987 dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.528.840.175.776, atau mencapai 89,91 persen,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 15 huruf b, bahwa ruang lingkup LKPJ termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan secara garis besar pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Luwu yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat tahun anggaran 2024 yakni terdapat pada urusan ketahanan pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu. Dengan alokasi anggaran sebesar rp87.660.000 atau 99,91 persen,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Luwu, H Patahudding, juga menyampaikan beberapa indikator keberhasilan suatu daerah yang bersifat nasional diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Kabupaten Luwu telah dicapai sebesar 73,86 tahun 2024 (mengalami kenaikan 0,63 persen) bila dibandingkan dengan tahun 2023 yakni sebesar 73,23,” terangnya.

Sementara untuk Produk Domestik Bruto (PDRB) tahun 2024 atas dasar harga yang berlaku mengalami kenaikan 1,19 triliun dari 21,76 triliun menjadi 22,95 triliun.

“Dimana PDRB ini menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Income perkapita atas dasar harga berlaku tahun 2024 meningkat sebesar 4,13 persen dari 57,36 pada tahun 2023 menjadi 59,73 juta pada tahun 2024,” ungkap, Bupati Luwu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk angka Harapan Hidup di tahun 2024 adalah 71,23 tahun meningkat di bandingkan tahun 2023 yaitu 71 tahun.

“Dimana kita ketahui semakin tingginya angka harapan hidup menandakan adanya perbaikan status kesehatan masyarakat termasuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan,” terang, H Patahuddin.

Disamping itu, persentase penduduk miskin di Kabupaten Luwu menurun 1.01 persen poin, dimana tahun 2023 adalah 12,71 persen, sedang ditahun 2024 yakni 11.70 persen. Sedangkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2023 yang diaudit di tahun 2024 dicapai dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Yang tak kalah pentingnya kami sampaikan, bahwasanya Alhamdulillah kami telah menyelesaikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang belum sempat terealisasi di tahun kemarin, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap hak-hak para ASN yang telah membantu dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Luwu,” tandasnya.

Diakhir Pidatonya, Bupati Luwu H Patahudding, mengaharapkan adanya Rekomendasi dari Anggota Dewan untuk penyelenggaraan pemerintahan lebih baik kedepan.

“Demikian pidato penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 yang dapat kami laporkan di hadapan sidang paripurna dewan yang terhormat. Kami harap adanya rekomendasi dari bapak/ibu anggota dewan untuk penyelenggaraan pemerintahan lebih baik ke depan. Selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga kita semua diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa tahun ini hingga selesai,” tutupnya. (ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini