Bupati Luwu Ingatkan Kepala OPD dan Tim Anggaran Eksekutif Aktif Hadiri Pembahasan Perubahan APBD 2021
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, M.Pd, mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Eksekutif untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dan aktif mengikuti pembahasan perubahan APBD 2021.
“Untuk kelancaran pembahasan, sekali lagi saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan tim anggaran eksekutif untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah serta aktif menghadiri pembahasan perubahan APBD tahun 2021 dan senantiasa melaporkan hal-hal terkait pembahasan bersama DPRD Kabupaten Luwu,” ujar, Basmin, saat menyampaikan pidato pengantaranya pada Sidang Paripurna terkait Jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi di DPRD Luwu, Rabu, 22 September 2021.
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna, tersebut, Basmin Mattayang, juga menyatakan mendukung dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya
“Semoga dengan kehadiran Perda Sejarah Singkat Belopa Menjadi Ibukota Kabupaten Luwu dapat menjadi penegas bagi tonggak sejarah yang telah ditorehkan oleh para pendahulu kita,” kata H Basmin Mattayang.
Lanjut, Bupati Luwu, menyampaikan, terkait tanggapan tentang Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 yang mengalami penurunan, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian, analisis dan kajian terhadap realisasi capaian PAD sampai dengan bulan agustus tahun 2021, terhadap beberapa objek PAD yang secara empirik dan rasional di proyeksi tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Melalui Badan Pendapatan Daerah, kita telah memprogramkan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam perhitungan zona nilai tanah, dan ke depan kita akan merevisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang diharapkan mampu menjadi dasar bagi penetapan dan peningkatan PAD”, jelas H Basmin Mattayang.
Sementara terkait tanggapan tentang belanja daerah yang mengalami kenaikan, Bupati mengungkapkan bahwa belanja barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar 15,70 persen. Hal ini disebabkan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah Dan Dana Desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, yang mewajibkan masing-masing pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan tersebut, melalui belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja kebutuhan lainnya dalam rangka Vaksinasi Covid-19
“Disisi lain, belanja modal mengalami pengurangan 5,01 persen, dapat dijelaskan bahwa untuk mendukung kegiatan yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap belanja modal tahun 2021. Belanja transfer mengalami pengurangan sebesar 0,88 persen yang disebabkan karena adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Dana Transfer Umum,” ungkap H Basmin Mattayang. (*)
Tinggalkan Balasan