Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Imbau Tidak Salat Idul Fitri di Masjid dan Tanah Lapang

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengeluarkan surat edaran nomor: 400/117/KESRA/V/2020 tentang pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.

Hal itu berdasarkan surat Edaran Materi Agama RI Nomor 06 Tahun 2020, tanggal 06 April 2020 tentang panduan Ibadah Ramdan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah Pandemi Wabah Covid-19, dan dalam rangka memutus mata rantai virus Covid-19.

Isi surat edaran tersebut yakni:

  1. Takbiran Lebaran dilaksanakan di rumah/di masjid masing-masing minimal 5 orang, dengan tetap memperhatikan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  2. Pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, Musholla, atau tanah lapang, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, dalam jumpa pers, Senin 18 Mei 2020, menyampaikan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk disampaikan kepada semua masyarakat dan Kepala Desa se Kabupaten Luwu.

Selain itu, ia juga telah menyurati semua Pengurus Masjid se Kabupaten Luwu.

“Kapasitas saya sebagi Bupati Luwu, telah membuat surat edaran kepada semua Kepala Desa Luwu, dan kapasitas saya sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia, telah membuat surat yang ditujukan ke semua masjid di Luwu,” ujar Basmin.

Basmin, pada kesempatan itu menyampaikan kepada seluruh masyarakat Luwu agar senantiasa menjaga pola hidup sehat, serta menjaga lingkungan agar terhindar dari Covid-19.

“Mari semua menjaga diri kita, kesehatan, dan lingkungan kita, Kalau bukan kita yang menjaga diri kita sendiri siapa lagi,” ucapnya.

Disamping itu, Bupati Luwu berharap agar Pemerintah dan Media tetap bersinergi untuk melaksanakan tugas mulia ini, semua yang bertugas ini tetap dalam lindungan Allah SWT. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini