Bupati Luwu Imbau Tetap Jalankan Tradisi Pengeras Suara di Masjid, tak Perlu Indahkan Edaran Kemenag
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, menanggapi surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) tentang aturan pengeras suara di masjid dan musalah, meminta masyarakat tetap pada tradisi.
“Soal surat edaran kemenag RI tetang mengurangi volume radio masjid di waktu masuk jam shalat, saya minta masyarakat jangan terbebani, tetap pada tradisi, saya bertanggung jawab,” tegas Andi Mudzakkar, saat meresmikan Masjid Al barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Jumat, 31 Agustus 2018.
Dan apabila terjadi sesuatu pada masyarakat atau pengurus masjid, Cakka meminta untuk menyampaikan jika hal tersebut atas perintahnya.
“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan tetap di pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati. Nanti saya yang dipanggila jangan kita (masyarakat),” tandasnya.
Untuk diketahui, surat edaran Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala, dimana hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat dan lima menit sebelum waktu salat duhur, ashar dan maghrib serta pada saat azan. (Ham)
Tinggalkan Balasan