Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Aceh Timur Buka Workshop Aplikasi SRIKANDI Versi 3 Tahun 2025

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur, T. Reza Rizki secara resmi membuka Workshop Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) Versi 3 Tahun 2025, yang digelar di Aula Gedung Serbaguna Aceh Timur, Kamis (3/7/2025). (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur, T. Reza Rizki secara resmi membuka Workshop Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) Versi 3 Tahun 2025, yang digelar di Aula Gedung Serbaguna Aceh Timur, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital serta memperkuat sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui penerapan aplikasi kearsipan nasional.

Dorong Efisiensi dan Transparansi Tata Kelola Arsip
Dalam sambutannya, T. Reza Rizki menyampaikan bahwa implementasi aplikasi SRIKANDI sangat penting dalam mendukung percepatan layanan administrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

“Dengan aplikasi ini, tata kelola arsip menjadi lebih tertib, terdokumentasi secara digital, serta memudahkan pencarian kembali arsip. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujar Reza Rizki.

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat.

TIK juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemerintahan serta mendorong peningkatan pelayanan publik berbasis digital.

“Pelayanan publik elektronik harus mengedepankan penggunaan aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dan dapat digunakan secara bersama oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Peserta Workshop SRIKANDI
Sementara itu, Ketua Panitia Workshop yang juga Plt Kepala Bidang Pemanfaatan dan Layanan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Nomor 045/98/KEPT/2025.

“Peserta workshop ini terdiri dari admin SRIKANDI dari 37 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh), admin dari Setdakab Aceh Timur, serta para ajudan. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari tim teknis SRIKANDI Provinsi Aceh,” jelas Abdul Aziz.

Komitmen Aceh Timur dalam Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi digital, khususnya dalam bidang kearsipan.

Implementasi SRIKANDI diharapkan dapat mempercepat realisasi pemerintahan digital dan mendukung penerapan SPBE secara menyeluruh. (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini