Buntuti Nakes Pulang Kerja, Pria di Bulukumba Remas Payudara hingga Korban Terjatuh
Aril selanjutnya dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap kedua korban.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa Aril pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Andi Imran menegaskan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain maupun kejadian lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, Aril terancam hukuman empat tahun penjara dan disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
(Sakril)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan