Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bukti Akta Kelahiran, Satu Gadis Pengeroyok di Palopo Dilepas Polisi

PALOPO, TEKAPE.co — Salah satu terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Lingkar, Tanjung Ringgit, Kota Palopo, Lili, dilepas atau tidak ditahan.

Alasannya, pelaku masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Itu dibuktikan dengan akta kelahiran yang diperlihatkannya.

Padahal, sebelumnya, sesaat setelah ditangkap, dalam keterangan polisi, pelaku Lili ditulis berumur 19 tahun.

Pelaku sempat dibekuk unit Resmob Polres Palopo pada, Kamis 16 November 2017, di salah satu wisma di Jl Merdeka Palopo.

 

BACA JUGA:
Dua Gadis Pengeroyok Dipicu Gosip Diringkus Polres Palopo di Wisma

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, saat dikonfirmasi, Jumat 17 November 2017, mengatakan, terduga pelaku pengeroyokan tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Terduga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Itu sesuai dengan UU SPPA, anak yang bermasalah dengan hukum disebut anak ketika berusia 12 tahun serta belum berumur 18 tahun,” kata Ardy, sambil memperlihatkan akta kelahiran terduga pelaku.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu menuturkan, pelaku akan ditahan jika ancaman hukumannya di atas tujuh tahun.

“Ancaman hukumannya juga harus dilihat, jika di atas tujuh tahun pelaku bisa ditahan,” ucapnya.

Sementara itu, korban pengeroyokan, Yuni Mandasari (22) yang masih terbaring di RS At Medika ruang B.1-2 saat ditemui mengatakan kecewa dengan dibebaskannya Lili.

“Saya sangat kecewa dengan dilepaskannya Lili. Lili yang hampir menelanjangi saya di jalan lingkar bahkan sempat datang mengancam saya di rumah sakit,” ungkapnya. (rin/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini