Bukan di IKN, Kepala Daerah Terpilih Tak Sengketa Akan DIlantik di Jakarta
JAKARTA, TEKAPE.co – Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) akan dilantik di Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui wartawan pada Rabu 22 Januari 2025.
Tito mengatakan pelantikan digelar di Jakarta karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota dan belum ada keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari
Jakarta kan statusnya sekarang masih (ibu kota). Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada Keppres,” katanya.
“Ibu Kota Negara pindah ke IKN setelah adanya Keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN,” ujar Tito menegaskan.
Tito mengungkapkan pelantikan kemungkinan akan digelar di Istana Negara dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, Prabowo didaulat untuk melantik para gubernur, bupati, dan wali kota merujuk Pasal 164B Undang-Undang Pilkada yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak seluruh kepala daerah.
“Kenapa? Karena ada Pilkada serentak, dan ini kalau terjadi, seperti yang disampaikan Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh Presiden secara serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota,” terangnya.(*)
Tinggalkan Balasan