BPN Aceh Singkil Serahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah ke KUA
ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Singkil, menyerahkan sertifikat Hak Pakai atas tanah Kantor Urusan Agama (KUA) jajaran Kementerian Agama Aceh Singkil.
Kepala Kantor BPN Aceh Singkil, Muhammad Reza, mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan dalam rangka terciptanya Kepastian hukum serta jaminan Hak Atas Tanah terhadap aset yang ada, di Bumi Syekh Abdurrauf As Singkily.
“Untuk itu, kami senantiasa terus berupaya memastikan aspek keperdataan terhadap bidang-bidang tanah yang ada di Kabupaten Aceh Singkil,” ucap Reza, Kamis 7 Oktober 2021.
Dikatakannya, dengan lahirnya legalitas keperdataan atas bidang tanah dalam bentuk Sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), Mengelola Satuan Rumah Susun (HM Sarusun) maupun Sertifikat Hak Wakaf (HW), diharap dapat mengeliminir sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang mungkin saja muncul.
Reza, yang juga Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menyerahkan 2 (dua) Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, cq. Kementerian Agama kepada Kakan Kemenag Aceh Singkil, di Kantor Pertanahan, Rabu sore, 6 Oktober 2021.
Kedua sertifikat yang diserahkan tersebut, diperuntukkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkil dan Singkil Utara.
Selanjutnya Kakan Pertanahan berharap, dengan diserahkannya Sertifikat Hak Pakai tersebut, dapat membantu dalam pencatatan aset Kementerian Agama, yang tertuang dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN), serta sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan akan penganggaran terhadap pembangunan gedung Kantor jajaran Kementerian Agama. (wahyu)
Tinggalkan Balasan