BPJS Kesehatan Palopo dan Andi Fauziah Sosialisasi Program JKN – KIS di Desa Wiwitan
LUWU, TEKAPE.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palopo bersama anggota DPR RI Fraksi Golkar, Andi Fauziah Fujiwatie Hatta menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu. Minggu 5 Agustus 2018.
Pada sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Cabang BPJS Subkhan, SKM, MKes sebagai pemateri. Turut hadir Kepala Desa Wiwitan, Srianto dan ratusan warga setempat.
Sosialisasi program JKN dan KIS ini mengusung tema “Dengan Gotong Royong Semua Tertolong”. Kepala BPJS Cabang Palopo, Subkhan memaparkan empat poin pentingnya JKN yakni overview JKN bagi peserta, tentang siapa yang bisa membayarkan iuran dan prosedur layanan sosial serta kemudahan layanan administrasi.
Manfaat JKN menurut Subkhan, yakni pemeliharaan dan perlindungan kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara yang telah menjadi peserta. Sehingga JKN ini adalah program pemerintah semat-mata untuk memenuhi kebutuhan dásar kesehatan setiap warga.
“Untuk iuran atau pembayaran ada dua, yakni iuran peserta yang ditanggung pemerintah dan tidak ditanggung. Yang ditanggung pemerintah itu yang terdata di kemensos dan memiliki SK,” jelasnya.
Untuk prosedur, lanjut Subkhana, layanan akan dimulai dari tingkat pertama hingga layanan seperti rujukan dan rawat inap. Selain itu ada pula layanan yang tidak ditanggung pihak BPJS diantaranya kecelakaan lalu lintas karena ada pihak jasa raharja dan cedera akibat kecelakaan kerja.
Untuk layanan pendaftaran administrasi sangat mudah baik secara online maupun layanan Care Center ke nomor 1500400. Ada pula layanan konsultasi masalah kesehatan yakni layanan tanya dokter. Yang melayani Seni- jumat mulai pukul 07.00 pagi – 20.00 malam. Selain itu BPJS juga menyediakan aplikasi mobile JKN dan layanan mobile.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Andi Fauziah Fujiwatie Hatta mengingatkan akan pentingnya jaminan kesehatan bagi setiap warga.
“JKN ini layanan kesehatan yang bersifat paripurna mulai dari layanan preventif (pencegahan), promotif, kuratif dan rehabilitatif. Seluruh pelayanan tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta. Semua layanan kesehatan diberikan kepada siapapun peserta JKN,” tuturnya.
Menurutnya, JKN ini menjangkau semua penduduk, artinya seluruh penduduk, termasuk warga asing harus membayar iuran dengan prosentase atau nominal tertentu, kecuali bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah yang biasa disebut sebagai penerima bantuan iuran. Harapannya semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN pada tahun 2019. (mawardi)
Tinggalkan Balasan